Oleh karena itu, ia mendorong Bupati Aceh Tengah agar segera mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan legalitas tambang rakyat. Dengan adanya regulasi yang jelas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat bisa bekerja secara legal dan menjadikan tambang rakyat sebagai sumber ekonomi yang sah.
Lebih lanjut, Ismanadi menjelaskan bahwa informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Kala Ili dan Gerpa masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Pasalnya, informasi yang ia peroleh sebelumnya merupakan data lama sebelum dilakukan penyisiran oleh pihak kepolisian.
Ke depan, Ismanadi berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan pengesahan tambang rakyat. Ia berharap Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dapat mengupayakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mencari nafkah tanpa rasa takut.
“Semoga pemimpin kita benar-benar memprioritaskan tambang rakyat yang berizin, agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan ekonomi daerah semakin berkembang,” tutupnya.(AR)




