JAKARTA | MA — Kematian YBR (10), siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tidak tepat dipahami semata sebagai bunuh diri individual. Peristiwa ini disebut sebagai kematian prematur akibat social murder, sebuah kondisi ketika tekanan sosial, kebijakan yang timpang, dan lemahnya perlindungan negara berakumulasi hingga merenggut nyawa anak.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IndexPolitica, Alip Purnomo, dalam analisis terbarunya berdasarkan laporan kunjungan lapangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngada serta pemberitaan media nasional.
Menurut Alip, istilah kematian prematur digunakan untuk menegaskan bahwa seorang anak usia 10 tahun seharusnya berada dalam fase kehidupan yang sepenuhnya dilindungi oleh keluarga, sekolah, dan negara. “Ketika sistem perlindungan tidak bekerja secara utuh, maka kematian yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari konteks struktural yang mengitarinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan istilah bunuh diri dalam banyak kasus perlu dihindari karena cenderung menyederhanakan persoalan, seolah-olah penyebabnya tunggal dan sepenuhnya merupakan kehendak pribadi korban. “Cara pandang seperti itu berisiko menutup dimensi tanggung jawab kolektif, baik keluarga, sekolah, maupun negara, dalam memastikan sistem perlindungan sosial benar-benar bekerja bagi mereka yang paling rentan,” kata Alip.




