HUNTARA MANGKRAK, NEGARA DIPERTANYAKAN

[Foto Ilustrasi Digital Art/mediaaceh.co.id/Awelatam].

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan huntara belum tuntas. Bahkan, sebagian proyek dihentikan tanpa kejelasan waktu kelanjutan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya kapasitas implementasi kebijakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penyediaan hunian sementara pascabencana.

Secara akademik, situasi ini dapat dianalisis melalui perspektif governance failure dalam penanggulangan bencana. Setidaknya terdapat tiga indikasi utama.

BACA JUGA...  34 hari Pasca Banjir Bandang, Mendagri Akhirnya Menyapa Aceh Utara

Pertama, lemahnya koordinasi lintas lembaga. Penanggulangan bencana di Indonesia bersifat multiaktor, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian teknis, serta satuan tugas khusus.

Tanpa mekanisme komando yang jelas dan sistem integrasi data yang solid, setiap aktor cenderung bekerja dalam silo kelembagaan.

Akibatnya, implementasi kebijakan menjadi lambat, tidak sinkron, dan minim transparansi bagi publik.

BACA JUGA...  LEBARAN TANPA TENDA DARURAT

Kedua, dominasi logika birokrasi normal dalam situasi krisis.

Pembangunan huntara berjalan seperti proyek administratif reguler yang terikat prosedur panjang, bukan sebagai respons darurat kemanusiaan.

Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai bureaucratic inertia, yaitu ketidakmampuan birokrasi beradaptasi dengan kebutuhan percepatan dalam situasi krisis.