LHOKSUKON (MA) – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara telah mengambil tindakan terhadap kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan tersebut sejak kemarin.
Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye, Herizal, kepada mediaaceh.co.id, Kamis, (7/12) mengatakan, dari rekapitulasi data yang diterima, terdapat sekitar 35 baliho yang mengalami kerusakan. Peristiwa itu terjadi di lima desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Kami baru menerima laporan dari PKD dari kemaren sampai hari ini, ada sekitar 35 baliho yang mengalami kerusakan, dan itupun ada di lima desa yang ada di Tanah Jambo Aye,” ungkap Herizal.
Dirinya membenarkan terkait perusakan baliho para calon legislatif yang ada di Tanah Jambo Aye.
Pihaknya dari Panwascam Tanah Jambo Aye telah menerima laporan dan sudah melakukan pengawasan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Herizal menyampaikan, pihaknya menduga pelaku melakukan perusakan alat peraga kampanye tersebut dengan cara sistematis dan terstruktur. Pihaknya bahkan mengaku telah mengantongi rekaman video berkaitan erat dengan pelaku perusakan.
“Kami Panwascam Tanah Jambo Aye dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten dan Satreskrim Polres Aceh Utara. Kita akan terus memburu pelaku perusakan alat peraga kampanye tersebut untuk dapat memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum,” tegas Herizal.




