Hebat, Banda Aceh Raih Opini WTP ke-16 dari BPK RI

Hebat
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman. Foto: Ist

BANDA ACEH – Hebat. Itulah kata yang pantas untuk dialamatkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh setelah menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dari BPK RI, Kamis 2 Mei 2024.

Seperti diketahui, Lebih dari satu dasawarsa, Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Terbaru, penghargaan atas tata kelola keuangan pemerintahan terbaik tersebut, diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas laporan keuangan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2023. Sungguh hebat, Banda Aceh pun tercatat telah 16 kali berturut-turut meraih penghargaan ini.

BACA JUGA...  Bicara Masakan Lezat, Aceh Timur Terdepan

Adapun prosesi penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah 2023 se-Provinsi Aceh, digelar di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineung, Kamis, 2 Mei 2024.

Di sana, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman. Turut hadir mendampingi, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi beserta sejumlah Kepala OPD terkait.

Pj Wali Kota Amiruddin pun mengucap syukur atas raihan Opini WTP ke-16 kali berturut-turut. “Alhamdulillah, ini menjadi kado spesial bagi hari jadi ke-819 Kota Banda Aceh. Penghargaan ini kami dedikasikan kepada segenap jajaran pemerintahan, dan juga masyarakat atas dukungannya.”

BACA JUGA...  Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan WTP

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan wujud konsistensi dan hasil kerja keras, kerja cerdas, serta kolaborasi seluruh jajaran pemerintahannya dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan.

“Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah sebuah kewajiban bagi setiap pemerintah daerah. Kita terus berupaya memberikan yang terbaik dengan pengelolaan keuangan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA...  LSM MaTA Minta BPKP Aceh dan BPK RI Audit Anggaran Rehab Jembatan Peudada

Tak ketinggalan, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas rekomendasi, masukan, serta arahan dari BPK-RI Perwakilan Aceh selama ini. “Semuanya akan menjadi acuan bagi kami dalam rangka menyempurnakan penyajian laporan keuangan setiap tahunnya,” ujar Amiruddin.

Sekedar tambahan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (ADV)