Banda Aceh (MA)- Wacana perubahan Otonomi khusus (Otsus) Aceh jangan sampai menjadi moment politis bagi pihak tertentu untuk melakukan penghapusan berbagai kewenangan khusus yang telah ada, kata H. Burhanuddin, SH,MH selaku Advokat, di Banda Aceh, Senin 18 November 2019.
Menurutnya, akan lebih baik kewenangan yang telah ada itu, diperjuangkan dan dilaksanakan untuk diimplimentasikan secara penuh terhadap berbagai hal yang belum terwujud selama ini, dengan komitmen menekan agar tidak terjadi penggunaan berbagai dana otsus pada pos yg tidak menguntungkan rakyat dan tidak sebaliknya tetap memperlihatkan rakyat Aceh dalam keadaan miskin.
Bahwa sesungguhnya kewenangan Aceh tersebut tidak hanya soal Dana Otsus, akan tetapi ada yang lebih besar berupa kewenangan khusus lain dalam UUPA, antara lain:
1. Kewenangan Membentuk Partai Lokal, Pasal 75 UUPA.
2. Kewenangan Membentuk Lembaga Wali Nanggroe, Pasal 96 UUPA.
3. Kewenangan Membentuk Lembaga Adat, Pasal 98.
4. Kewenangan Mukim dan Gampong, Pasal 114 UUPA.
5. Kewenangan Pelaksanaan Syariat Islam, Pasal 125 UUPA.
6. Kewenangan Mahkamah Syariah, Pasal 128 UUPA.
7. Kewenangan MPU (Majlis Permusyawaratan Ulama), Pasal 138.
8. Kewenangan Perencanaan dan Tara Ruang , Pasal 141
9. Kewenangan tentang komunikasi dan Informatika, Pasal 151.
10. Kewenangan bidang Perekonomian, Pasal 154 UUPA.
11. Kewenangan Arah perekonomian, Pasal 155
12. Kewenangan Pengelolaan Sumber daya Alam, Pasal 156 UUPA.
13. Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, Pasal 160 UUPA.
14. Kewenangan Khusus perikanan dan kelautan, Pasal 162 UUPA.
15. Kewenangan Perdagangan dan Investasi, Pasal 163 UUPA.
16. Kewenangan khusus – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
17. Kewenangan infra struktur Ekonomi, Pasal 172 UUPA.
18. Kewenangan khusus Tenaga Kerja, Pasal 174.
19. Kewenangan penentuan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan dilakukan dengan persetujuan Gubernur Aceh, pasal 205 dan Pasal 209 UUPA.
20. Kewenangan khusus tentang Pertanahan, Pasal 213 UUPA dan lain kewenangan yang belum ada implimentasinya.
Berdasarkan hal tersebut, saya berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, supaya dilakukan kajian mendalam terkait implimentasi UUPA, untuk mengetahui apa saja yang sudah berjalan dan apa yang belum dan dicari solusinya, serta dimana hambatannya. Sehingga selama pelaksanaan sekian tahun sejak 2008 sampai dengan sekarang, nyaris selama sebelas tahun dengan kucuran dana otsus yang begitu besar untuk Aceh, Aceh dan sebagian besar masyarakat Aceh masih berada dalam kondisi miskin, sehingga permasalahan yang ditemukan akan dapat diperbaiki dan tidak membiarkan hanya segelintir irang dari elit kekuasaan yang menikmati dana otsus Aceh,” ungkap Burhanuddin.
Selain itu, ia juga mengatakan, jangan dilupakan bahwa tahun 2027 dana Otsus akan berakhir, dan Aceh sampai saat ini belum memiliki alternatif cadangan sumber devisa yang mampu menandingi dana otsus tersebut, sehingga sekarang kembali nyaring terdengar agar dana itsya dapat diperpanjang untuk seterusnya.
“Keinginan ini walau hal yang lumrah, tetapi tentu tidaklah gampang, dimana mekanismenya haruslah dengan melakukan review terhadap UUPA, hal mana tidak ada jaminan, sejumlah hak yang telah ada dalam UUPA selama ini bisa hilang dalam pertarungan perdebatan di Senayan. Kenyataannya selama ini, kita banyak melihat begitu banyak kewenangan kekhususan Aceh digerogoti dalam setiap pembuatan UU di senayan, dan sangat tragis semua Wakil Parlemen Aceh disana tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, jangan bereforia mau merubah atau merevisi UUPA kalau hasil atau akibatnya lebih buruk dari yang sudah ada. (R)




