Pada rapat tersebut; Mursil membahas optimalisasi dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kampung untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Mursil menyampaikan akan melakukan konsultasi kepada daerah-daerah lain guna mencari langkah dan solusi dalam pemutusan mata rantai Covid-19 di daerah Aceh Tamiang.
“Kita kembali mengencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang selama ini dinilai kurang aktif,” tegasnya.
Kemudian sambungnya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang PPKM yang ada di masing-masing kampung.
“Ketika ada masyarakat dinyatakan positif, Datok Penghulu segera bertindak untuk mengamankan warganya. Anjurkan untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak boleh bersosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Dan kita akan melakukan penanganan kasus-kasus seperti ini dengan serius,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap klaster-klaster baru yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kepada para Camat melalui Datok Penghulu agar melakukan batas waktu kerumunan, misalnya seperti pelaksanaan hajatan besar dari jam 10.00 s.d 16.00 WIB, minimal kita sudah melakukan langkah-langkah pemutusan virus tersebut,” tutur Mursil menutup rapat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















