FKPPA Ingatkan Pusat Untuk Tidak Kebirikan Hak dan Kewenangan Aceh

Jumat, 17 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani.

Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani.

BANDA ACEH (MA) Forum Komunikasi Perjuangan Dan Perdamaian Aceh (FKPPA) mengecam keras Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang terkesan mengkebiri hak keistimewaan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani. Polem dengan tegas meminta Pemerintah Daerah Aceh untuk tidak menjadikan surat tersebut sebagai dasar hukum dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

BACA JUGA...  DKP Pidie Jaya Tangani Darurat Muara Kuala Panteraja

“Ini sangat menganulir kewenangan Pemerintah Aceh, sama saja kita Aceh dikebirikan,” sebut Polem

Dalam hal Pemberian izin investasi dan penanaman modal asing kata Polem, Pemerintah Aceh sudah ada rujukan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita berharap pusat tidak mencoba – coba untuk mempreteli hak dan kewenangan khusus Aceh, jangan percikkan api ditengah – tengah kedamaian dan perdamaian yang sudah sekian lama kita jaga dan kita rawat bersama,”cetus Polem.

BACA JUGA...  791 Mahasiswa Aceh Singkil Terima Bantuan Beasiswa Pendidikan

Polem kembali menegaskan, Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia, berwenang mengatur kewenangannya, maka dari itu setiap pemberian izin investasi dan penanaman modal asing di Aceh harus sesuai dengan koridor hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUPA serta qanun turunannya, termasuk mengenai tata dan cara pembagian hasil.

BACA JUGA...  Lindungi Insan Seni Aceh dan Siapkan Lembaganya

“Jangan ada yang coba – coba ingin menggangu gugat, karena ini sudah sangat jelas secara konstitusi,” pungkas mantan Ketua DPP Forkab Aceh itu.(R).

Berita Terkait

Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan
Ayah Wa: Dukungan T. A. Khalid Jadi Bentuk Kepedulian terhadap Aceh Utara
Ayah Wa Sampaikan Terima Kasih kepada Mensos RI atas Ucapan Milad ke-800 Samudera Pasai
Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai
Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK
DPR Setujui RUU Reforma Agraria
Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Sumut Hibah Excavator untuk Aceh Tengah 
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:20 WIB

Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:59 WIB

Ayah Wa: Dukungan T. A. Khalid Jadi Bentuk Kepedulian terhadap Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 17:30 WIB

Ayah Wa Sampaikan Terima Kasih kepada Mensos RI atas Ucapan Milad ke-800 Samudera Pasai

Kamis, 10 September 2026 - 14:38 WIB

Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Berita Terbaru