FKPPA Ingatkan Pusat Untuk Tidak Kebirikan Hak dan Kewenangan Aceh

Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani.

BANDA ACEH (MA) Forum Komunikasi Perjuangan Dan Perdamaian Aceh (FKPPA) mengecam keras Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang terkesan mengkebiri hak keistimewaan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani. Polem dengan tegas meminta Pemerintah Daerah Aceh untuk tidak menjadikan surat tersebut sebagai dasar hukum dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

BACA JUGA...  Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

“Ini sangat menganulir kewenangan Pemerintah Aceh, sama saja kita Aceh dikebirikan,” sebut Polem

Dalam hal Pemberian izin investasi dan penanaman modal asing kata Polem, Pemerintah Aceh sudah ada rujukan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita berharap pusat tidak mencoba – coba untuk mempreteli hak dan kewenangan khusus Aceh, jangan percikkan api ditengah – tengah kedamaian dan perdamaian yang sudah sekian lama kita jaga dan kita rawat bersama,”cetus Polem.

BACA JUGA...  Tiga Belas Rumah Dan Satu Bilik Santri Diterjang Angin Kencang Di Aceh Utara

Polem kembali menegaskan, Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia, berwenang mengatur kewenangannya, maka dari itu setiap pemberian izin investasi dan penanaman modal asing di Aceh harus sesuai dengan koridor hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUPA serta qanun turunannya, termasuk mengenai tata dan cara pembagian hasil.

BACA JUGA...  Hilangnya Teuku Raja Itam: Tragedi Ulee Balang Terakhir di Tengah Revolusi Sosial Aceh

“Jangan ada yang coba – coba ingin menggangu gugat, karena ini sudah sangat jelas secara konstitusi,” pungkas mantan Ketua DPP Forkab Aceh itu.(R).