“Ini perlu kita lakukan, agar semua bisa berjalan sesuai rulenya. Untuk itu FCSR akan melakukan monitoring dan evaluasi kerja di semua perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah ini,” Tegas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) atau [Farum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan] ajak Bupati Definitif untuk menetapkan standarisasi CSR bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang.
FCSR akan menginisiasi lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) sebagai sensor motorik pelaksanaan CSR di Kabupaten paling timur provinsi Aceh.
Hal itu dimaksudkan upaya untuk memakmurkan masyarakat disekitar wilayah eksploitasi perusahaan [Perbankan, Perkebunan, Minyak dan Gas, Pertambangan Bebatuan, Pertanian dan sektor Perikanan] agar ekonomi masyarakat dapat terbantu.
Perusahaan yang ada kaitan CSR harus bertanggung jawab penuh serta Responsif jika terjadi keluhan di masyarakat dalam wilayah operasional perusahaan.
Apakah dalam bentuk fisik dan ekonomi, yang ditimbulkan oleh effect eksploitasi perusahaan diwilayah terdampak.
Demikian penjelasan Ketua FCSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH; seperti dikutip mediaaceh.co.id, usai rapat kerja ke satu di Ontie Coffee bilangan Karang Baru. Kamis, 6 Februari 2025.





