Banda Aceh (ADC)- Di penghujung berakhirnya masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), jangan lagi memikirkan untuk membuat Qanun. Mengingat beberapa bulan lagi masa jabatannya habis, DPRA harus fokus dengan qanun yang ada.
Hal itu disampaikan Koordinator Front Peduli Aceh (F-PA) Budiawan, melalui pesan WhatsApp kepada Media mediaaceh.co.id, Sabtu 13 Juli 2019.
Budiawan juga mengatakan, DPRA harus fokus terhadap qanun yang ada, agar beberapa qanun yang khusus harus direalisasikan oleh anggota DPRA, dan bukan lagi untuk kejar target tayang. Mengingat beberapa hari belakang ini, DPRA banyak menerbitkan qanun seperti poligami, mahar dicicil dan lain sebagainya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, memang sangat penting qanun yang dikeluarkan oleh DPRA, tapi di penghujung jabatannya, alangkah baiknya, DPRA memikirkan dan menjalankan qanun yang telah ada dan menerapkannya. DPRA juga harus memikirkan butir butir MoU Helsinki, hingga hari ini, tidak ada implementasi dari DPRA terkait hal hal yang sangat sakral.
“Tugas DPRA bukan hanya sekedar membuat qanun dan post ke media saja, tanpa dipertimbangkan dan di realisasikan,” ujar Budiawan kepada Media ini.
Ia juga menambahkan, kita ketahui bahwa membuat qanun itu harus mengeluarkan anggaran yang cukup banyak. Maka dari itu, kami mohon jangan jadikan qanun ini seperti ajang proyek di akhir jabatan
“Jadi, DPRA harus benar benar bijak dan tidak lagi main main dalam hal memikirkan dan memperjuangkan Aceh,” tutup Koordinator F-PA. (Ahmad Fadil)




