HUKOM  

Empat Pengguna Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (ADC)- Diawal menjabat Kasat Res Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK telah berhasil membuat gebrakan penangkapan pengguna sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dengan menangkap empat pelaku beserta barang bukti, Rabu 4 September 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, empat pelaku beserta barang bukti di beberapa tempat berhasil kita amankan.

“Empat pelaku beserta barang bukti seberat 50.28 gram sabu, telah diamankan di Polresta Banda Aceh berdasarkan informasi dan pengembangan dari para pelaku” ujar Boby Putra Ramadan Sebayang, Jum’at 5 September 2019.

Boby juga menyebutkan, ke empat pelaku bertempat tinggal di Banda Aceh, A warga Desa Tanjung Piayu, Kepulauan Riau berprofesi sebagai buruh bangunan, MI yang berprofesi sebagai tukang jahit merupakan warga Punge Jurong, Z warga Babah Buloh, Aceh Utara dan RM merupakan warga Jeulingke.

BACA JUGA...  Jelang Natal, Pasokan Narkoba Meningkat

“Diantara para pelaku tersebut, mereka memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang disita dirumah masing-masing. Dirumah A, Polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening yang didalamnya sudah berisikan sabu seberat 0.20 gram dan polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu,” katanya.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan informasi dari pelaku A, personel Opsnal Unit II Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kembali membuahkan hasil dengan menangkap pelaku MI di Desa Punge Jurong, Banda Aceh dengan barang bukti tujuh bungkusan plastik yang berisikan sabu 1,20 gram, satu paks plastik dan satu unit timbangan digital. MI memperoleh sabu tersebut, dengan cara membeli dari Z dengan harga 1,6 juta. 

BACA JUGA...  Tim Gabungan Polda Aceh Amankan Empat Pelaku Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil

Hasil pengembangan dari pelaku MI, tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba kembali bergerak ke Gampong Mulia, Banda Aceh, dan mengamankan pelaku Z.

“Disini kami mendapatkan barang bukti berupa bungkusan plastik berisikan sabu seberat 30,08 gram, 13 plastik bening yang berisikan sabu 3,13 gram, satu plastik bening berisikan sabu dengan berat 5,08 gram, bungkusan plastik bening berisikan sabu seberat 0,46 gram, satu bungkusan plastik bening berisikan sabu seberat 6,52 gram, dua paks plastik dan satu timbangan digital,” ungkap Boby.

Z sendiri memperoleh sabu dengan cara membeli pada F sebanyak 10 paket senilai 30 juta, F yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO, tambah Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang tak Termasuk Kabupaten Intoleran Beragama

Selain itu, Boby juga menambahkan, berdasarkan pengembangan dari pelaku Z, personel kembali menuju ke Jeulingke dan berhasil menangkap pelaku RM beserta barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening berisikan sabu 4,92 gram, 22 bungkusan kecil berisikan sabu 5,09 gram dan satu bungkus plastik berisikan sabu 0,12 gram serta plastik kemasan dan timbangan digital.

Pelaku A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara pelaku MI, Z, RM merupakan Residivis dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (Ahmad Fadil/Tim)