Eks Bendahara DPKUKM Aceh Tengah Tahun 2018 Dijadikan Tersangka 

Sabtu, 22 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid,

Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid,

TAKENGON (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan eks Bendahara  Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), yang berinisial AP (36), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Juli 2023 karena diduga telah menyalah gunakan jabatan terkait pengunaan dana  Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun 2018 silam.

“AP telah menyalah gunakan jabatan terkait dana GUP, akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian Rp 246.380.074,” kata Yovandi Yazid, Sabtu (22/7) kepada wartawan.

BACA JUGA...  Buka Tutup Ajang ‘Pekat’ Indikasi Upeti

Kerugian itu, sebut Yovandi, diketahui berdasarkan hasil audit inspektorat dengan nomor LHP  bernomor 700/RI.53/LHPKKN/2023 tertanggal 4 Juli 2023.

Berdasarkan alat bukti dan kerugian negara tersebut, pihaknya kemudian langsung menetapkan AP sebagai tersangka.

Yovandi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 25 orang saksi. Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honor di dinas tersebut.

“Mereka semua telah diambil keterangan,” ujarnya.

Yovandi mengungkapkan, pihaknya akan memanggil AP sebagai tersangka pada Selasa 25 Juli 2013 mendatang.

“Surat penetapan tersangkanya sudah dilayangkan, tinggal dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucapnya.

BACA JUGA...  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Yovandi menjelaskan, DPKUKM Aceh Tengah di tahun 2018 terdapat dua pegawai yang menjabat sebagai Bendahara, dan kala itu AP menjabat sebagai Bendahara sejak Januari hingga Oktober 2018.

“Pada masa jabatan AP, ada realisasi pencairan dana GUP sebanyak 3 kali pencairan dengan total Rp 380 juta lebih. Pencairan anggaran itu diperuntukkan membayar kegiatan 11 item di Disdagkop UKM. Namun, ketika dilakukan pencairan diduga tidak disalurkan seluruhnya, hanya sebagian,” tuturnya.

“Sisanya tidak disalurkan tersangka kepada PPTK, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan lain,” tambahnya.

BACA JUGA...  Karena Kasus ‘Pembegalan’ Beasiswa tak Tuntas Kapolda Baru Aceh di Demo

Lebih lanjut, kata Yovandi, adapun item kegiatan itu diantaranya pembayaran token listrik, kegiatan rutin kantor,  honorium pegawai honor, dan sebagian dari item kegiatan itu belum dibayarkan.

“Di lapangan kita mendapatkan fakta gaji pegawai honorer kala itu tidak dibayar, dan dari pengakuan saksi-saksi mereka belum menerima honorarium (gaji) satu bulan, juga ada yang dua bulan,” jelasnya.

Yovandi berharap, AP kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Aceh Tengah.

“Saat ini sedang berproses, diharapkan  tersangka kooperatif,” pungkasnya. (AR).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB