TAKENGON (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan eks Bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), yang berinisial AP (36), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Juli 2023 karena diduga telah menyalah gunakan jabatan terkait pengunaan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun 2018 silam.
“AP telah menyalah gunakan jabatan terkait dana GUP, akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian Rp 246.380.074,” kata Yovandi Yazid, Sabtu (22/7) kepada wartawan.
Kerugian itu, sebut Yovandi, diketahui berdasarkan hasil audit inspektorat dengan nomor LHP bernomor 700/RI.53/LHPKKN/2023 tertanggal 4 Juli 2023.
Berdasarkan alat bukti dan kerugian negara tersebut, pihaknya kemudian langsung menetapkan AP sebagai tersangka.
Yovandi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 25 orang saksi. Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honor di dinas tersebut.
“Mereka semua telah diambil keterangan,” ujarnya.
Yovandi mengungkapkan, pihaknya akan memanggil AP sebagai tersangka pada Selasa 25 Juli 2013 mendatang.
“Surat penetapan tersangkanya sudah dilayangkan, tinggal dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ucapnya.
Yovandi menjelaskan, DPKUKM Aceh Tengah di tahun 2018 terdapat dua pegawai yang menjabat sebagai Bendahara, dan kala itu AP menjabat sebagai Bendahara sejak Januari hingga Oktober 2018.
“Pada masa jabatan AP, ada realisasi pencairan dana GUP sebanyak 3 kali pencairan dengan total Rp 380 juta lebih. Pencairan anggaran itu diperuntukkan membayar kegiatan 11 item di Disdagkop UKM. Namun, ketika dilakukan pencairan diduga tidak disalurkan seluruhnya, hanya sebagian,” tuturnya.
“Sisanya tidak disalurkan tersangka kepada PPTK, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Yovandi, adapun item kegiatan itu diantaranya pembayaran token listrik, kegiatan rutin kantor, honorium pegawai honor, dan sebagian dari item kegiatan itu belum dibayarkan.
“Di lapangan kita mendapatkan fakta gaji pegawai honorer kala itu tidak dibayar, dan dari pengakuan saksi-saksi mereka belum menerima honorarium (gaji) satu bulan, juga ada yang dua bulan,” jelasnya.
Yovandi berharap, AP kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Aceh Tengah.
“Saat ini sedang berproses, diharapkan tersangka kooperatif,” pungkasnya. (AR).