Sebab sudah ada larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, melarang SPBU untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Perlu diketahui pada tanggal 26 Agustus lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara.
Masing – masing sepuluh jeriken berisi minyak (solar dan pertalite), 185 liter serta 12 jeriken minyak berisi 240 liter.
Berita sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jeriken.




