HUKOM  

Dua Kali Mangkir Sidang PTUN, Lahan Parkir RSUDZA Dikuasai Perusahaan Asal Jakarta

Menurut Hasballah, penetapan tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil seleksi dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Ia menilai keputusan tersebut merugikan pelaku usaha lokal dan berpotensi mengalihkan aset strategis daerah kepada pihak luar Aceh.

Dugaan intervensi juga mencuat dalam proses penetapan pemenang. Hasballah mengungkapkan adanya pertemuan pada Jumat, 10 September 2025, di ruang rapat Direktur RSUD Zainoel Abidin, yang dipimpin oleh Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul.

BACA JUGA...  Ribuan Warga Banda Aceh Padati Jalan Sambut Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 H

Pertemuan tersebut turut dihadiri seorang oknum dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Aceh, perwakilan perusahaan asal Jakarta, serta sejumlah pejabat rumah sakit.

Dalam pertemuan itu, menurut Hasballah, terdapat tekanan agar RSUDZA memenangkan perusahaan tertentu dalam waktu singkat. Ia menilai kondisi tersebut mencederai asas keadilan, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.

BACA JUGA...  PUSDA Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial: Tebar Bendera Merah Putih dan Sembako untuk Warga Banda Aceh

Secara administratif, PT Metro Karya Utama mengaku telah mengajukan surat sanggahan dan menyampaikan somasi melalui Kepala Tata Usaha RSUDZA. Namun seluruh upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan, sehingga gugatan ke PTUN Banda Aceh menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

Hasballah menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kemenangan tender, melainkan upaya mencari keadilan dan menjaga agar aset daerah tidak dikuasai pihak luar. Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap profesional serta mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang diduga menyalahgunakan kewenangan.