Armia menyegarkan ingatan semua pihak, bahwa; Kabupaten Aceh Tamiang lahir berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Aceh.
“Dalam konsep pembangunan daerah, usia 23 tahun ini, adalah masa transisi menuju kematangan, pada usia ini semestinya kita sudah menyelesaikan sejumlah tugas pokok yang menjadi fokus dasar pembangunan kita seperti pembangunan infrastruktur, penata kelolaan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani serta pemenuhan layanan dasar publik,” ujar Armia.

Sejatinya; suksesi menuju kematangan tersebut, kata Armia pasti banyak halangan dan rintangan yang dihadapi bersama dari sejak kelahiran Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2002 atau 23 tahun silam.
Efisiensi Anggaran
Secara defenitif ujar Armia, pemerintah kabupaten Aceh Tamiang telah mengalami 4 kali pergantian kepala daerah, setiap kepala daerah yang memiliki konsep pembangunannya sendiri yang dirangkum dan terakumulasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meski visi dan misinya berwarna namun Armia Fahmi yakin keseluruhannya saling melengkapi menjadi harmoni yang mewarnai pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang.




