Draf Qanun Retribusi IMB Dikonsultasikan ke Pemerintah Aceh

Rabu, 21 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh, Rabu 21 Agustus 2019.

Konsultasi Draf qanun tersebut, langsung dihadiri Ketua Komisi C Mahyiddin, turut didampingi anggota komisi, Tasrif dan Zulfikar serta Sekretariat DPRK.

Pada kesempatan itu, rombongan Komisi C DPRK, diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah di ruang Task Force.

BACA JUGA...  APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA

Anggota Komisi C DPRK Banda Aceh Zulfikar menyampaikan, bahwa perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama. “Bukan Draf yang dievaluasi, tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati,” kata Zulfikar.

“Intinya, konsultasi ini untuk menyempurnakan Draf qanun, lalu dikembalikan ke kita. Kemudian di paripurnakan kembali,” ungkapnya.

Selain itu, Zulfikar juga menambahkan, persetujuan ini kita harapkan bisa dipercepat, tapi regulasinya agak panjang dan sesuai dengan undang undang, sehingga perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.

BACA JUGA...  Hina Guru Ngaji, Warga Minta Bupati Copot Kades Cot Trieng

“Kemungkinan besar, Insya Allah, akan memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikanya, yang pasti sebelum pengesahan ada persetujuan bersama,” ujarnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Aceh Syarifah Masyitah mengatakan, Draf ini akan kita evalusi dulu, dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan Kementerian yang membidangi keuangan. Setelah itu, dikembalikan lagi ke Gubernur, dan hasil evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk SK ke Walikota untuk disahkan.

BACA JUGA...  Polemik Wartawan dan Wabup Aceh Tengah Mulai Temui Titik Terang

“Kalau ini berjalan dengan lancar, Insya Allah bisa cepat selesai seperti apa yang diharapkan DPRK Banda Aceh,” tutup Kabag Hukum Pemerintah Aceh. (Ahmad Fadil/Rel)

 

Berita Terkait

Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 
Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:26 WIB

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:23 WIB