DPRK Aceh Tengah Serahkan Berkas Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua DPRK, Fitriana Mugie, didampingi Hamdan dan Susilawati serta Ketua KIP Aceh Tengah serahkan Berkas Usulan Pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah hasil pilkada 2024 kepada Pemerintah Aceh.

BANDA ACEH (MA) — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, telah menyerahkan usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Aceh, (16/1/2025).

Berkas usulan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie , H. Hamdan, SH, Susilawati, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Windi Darsa.

BACA JUGA...  Tak Hadiri HPN, Presiden Joko Widodo Mengaku Kapok

Berkas yang diselenggarakan itu di terima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melalui Kasubbag Administrasi Kepala Daerah dan DPRD, Farhan Fajar, S.STP., MPA.

“Penyerahan ini juga disaksikan oleh Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Tengah,” kata Sekwan Aceh Tengah, Windi Darsa.

Diungkapkan Windi Darsa, bahwa seluruh dokumen administrasi terkait
usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih telah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA...  Bupati Ayah Wa Luncur Program Strategis "Aceh Utara Bangkit" QR Code Jadi Andalan 

“Alhamdulillah, untuk Aceh Tengah tidak ada kekurangan. Semua dokumen sudah diperiksa dan lengkap,” katanya.

Untuk menyelesaikan administrasi terkait pengangkatan Bupati terpilih yang diusulkan kepada Mendagri melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

“Pelantikan Bupati dan Wali Kota dijadwalkan tiga hari setelah pelantikan Gubernur, yaitu pada 10 Februari 2025,” ungkapnya.