DPRA Siapkan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, 22 Juni 2026. Foto: DPRA

Rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, 22 Juni 2026. Foto: DPRA

BANDA ACEH (MA)— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyiapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Rancangan qanun tersebut ditetapkan sebagai salah satu usul inisiatif DPRA dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026. Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Ihya Ulumuddin, menjelaskan substansi rancangan qanun tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026.

BACA JUGA...  Salihin Temui Mendagri, Dorong Percepatan Pemulihan Aceh

Menurut Ihya, rancangan qanun itu bertujuan merumuskan berbagai persoalan yang dihadapi generasi Aceh sekaligus menentukan langkah untuk mengatasinya. Perkembangan teknologi digital dinilai membawa peluang, tetapi juga menghadirkan tantangan yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat.

Rancangan qanun tersebut merupakan salah satu dari tiga rancangan qanun inisiatif DPRA yang disetujui dalam rapat paripurna. Dua lainnya yakni Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh serta Rancangan Qanun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA...  Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Pembentukan qanun penyelamatan generasi diarahkan untuk menjadi landasan kebijakan dalam menghadapi persoalan generasi muda. Isu yang menjadi perhatian antara lain pengaruh negatif ruang digital, persoalan sosial, narkotika, judi online, degradasi moral dan persoalan kesehatan generasi.

DPRA menilai perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital menimbulkan tantangan baru bagi generasi muda sehingga diperlukan regulasi khusus.

BACA JUGA...  Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah Lepas Tim Safari Ramadan Kota Binjai

DPRA menjadikannya sebagai rancangan qanun usul inisiatif, setelah melalui pengkajian dan pembahasan sebelum disetujui dalam rapat paripurna. (R/Muktarrudin)

Penulis : Muktarrudin

Editor : Sayed Fauzi

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB