DPP PDA : MUI Pusat Tidak Perlu Campur Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Selasa, 31 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA) – DPP Partai Daerah Aceh (PDA) menyesalkan sikap MUI Pusat yang mengimbau pencabutan Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh terkait pelarangan pengajian dan kajian selain Ahlussunnah wal Jamaah yang bersumber dari Mazhab Syafi’iyah.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Teungku Razuan dalam keterangan ke media, Selasa 31 Desember 2019 di Banda Aceh.

“Kami sangat menyesali himbauan MUI Pusat yang terkesan mengintervensi Surat Edaran nomor 450/21770, MUI tidak berhak dan tidak memiliki wewenang mengintervensi dalam bentuk apapun terkait Surat Edaran dimaksud yang memang sudah memiliki regulasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA...  Hadirkan 113 Ekor Ternak, Expo Peternakan Resmi Dibuka

Menurutnya, PDA sebagai satu-satunya Parlok yang berasaskan Ahlussunnah wal Jamaah ini meminta MUI untuk menghormati kewenangan khusus Aceh dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“MUI tidak perlu ikut campur terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, karena Aceh memiliki kekhususan serta MPU Aceh juga memiliki Qanun no 2 tahun 2019 sebagai landasan hukum yang memiliki tupoksi dan wewenang yang berbeda dengan MUI,” ujarnya.

BACA JUGA...  Sejumlah Oknum Kader PNA Diduga Rampas Berkas C1 Milik Miswar Fuady

Alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji ini menambahkan, justru keluarnya Surat Edaran tersebut demi menciptakan keharmonisan dan toleransi dalam bingkai Islam dan menghalau pemikiran-pemikiran radikalisme dan ekstrim yang saat ini marak berkembang.

“MUI terkesan tidak paham kondisi beragama di Aceh, justru keluarnya surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi dan menutup ruang bagi pemikiran radikal dari kelompok-kelompok yang selama ini sering menyesatkan dan mengkafirkan ummat Islam, khususnya di Aceh,”

Terkait dengan pembatasan kajian pada Mazhab Syafiiyah, menurutnya bukan berarti tidak menghormati mazhab-mazhab mu’tabar lainnya yang sudah ada, melainkan demi menjaga ukhuwah dan pemikiran ummat dari segala perbedaan yang bisa menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.

BACA JUGA...  Soal Bendera Aceh, PETA Sabang: Tidak Ada Bendera Lain Selain Sangsaka Merah Putih di NKRI

“Ironis, jika MUI tidak paham bahwa Mazhab selain Syafiiyyah seperti Malikiyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah merupakan bagian dari Ahlusunnah wal Jamaah. Akan tetapi, di Aceh tidak ada satupun kelompok yang beramaliah atau bermazhab diluar Syafiiyyah karena memang Syafiiyyah adalah mazhab yang dianut Rakyat Aceh sejak masa Kesultanan,” tutup Razuan.(R).

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB