OPINI  

Diskriminasi Proses Penegakan Hukum Terhadap Oknum Berdasi Dinsos Bireuen

Oleh : Iqbal,S.Sos

Dulu Sebelum Penyelidikan Dilakukan oleh Kejari, Diduga Dinsos Bireuen Melakukan Penyalahgunaan Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Hak Masyarakat Miskin.

Namun seiring waktu, saat memasuki pada tahap berjalan proses penyelidikan tiba tiba pihak Yudikatif kejaksaan Bireuen menemukan suatu adanya bukti dan fakta terhadap kasus pemotongan dana hak masyarakat Miskin.

BACA JUGA...  MTQ Ke - XXXVI di Labuhan Haji, Syiar Islam dari Negeri Syekh Muda Wali Al-Khalidy

Akhir perjalanannya, setelah oknum bandit berdasi Dinsos Bireuen mengembalikan uang pemotongan tersebut sekitar 100 Juta dari jumlah 250 penerima manfaat berdasarkan keputusan Bupati Bireuen yang disunat setiap penerima manfaat Rp.400.000 rupiah. Sudah tidak lagi menemukan unsur kerugian uang negara, tentu “Merdeka” pantas diberikan kepada oknum bandit berdasi yang sok suci tersebut yang menurut analisa masyarakat sipil lihai melobby tersebut dengan tujuan menutupi keburukannya secara halus.

BACA JUGA...  Ketika Suharto Dipecat Secara Tidak Hormat Oleh Jenderal Nasution

Setelah itu proses penyelidikan dihentikan atas kasus tersebut yang menuai kecaman publik Bireuen,karena pihak yang telah melakukan suatu mufakat jahat, menurut pihak penegak hukum di Kejari Bireuen memutuskan dihentikan karena para gerombolan bandit berdasi Dinsos Bireuen telah mengembalikan uang tersebut yang kepada Rek Bendahara pemerintah Daerah Bireuen.Bukan malah dikembalikan kepada pihak penerima manfaat.