Saya, selaku salah satu elemen dari masyarakat sipil publik Bireuen,
mengucapkan; “Selamat kepada para bandit oknum Dinsos Bireuen telah diberikan hak kemerdekaan untuk tidak dapat diproses secara mekanisme penegakan hukum (Efek Jera) yang lolos dari jeratan pasal sangkaan, atas indikasi dan potensi serta fakta pasal penyalahgunaan wewenang hak masyarakat miskin yang telah disunat kan oleh oknum PNS Dinsos lingkup Pemkab Bireuen bisa kebal proses Hukum dijuluki sebagai “Kota Santri dan Kota Juang” di Aceh.
Penulis : Iqbal S.Sos
Pemerhati: Politik dan Hukum




