Kemudian yang kriteria lain adalah pulau terpencil berpenghuni dan penetapannya dengan keputusan Kapolri atau keputusan Kapolda. Selain itu juga, affirmative action calon Bintara Polri dengan syarat lain adalah penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Bukan penduduk yang berdomisili di daerah paling singkat tiga tahun terhitung pada saat buka pendidikan pembentukan Bintara Polri yang dibuktikan KTP atau KK dan Ijazah, Rapor mulai kelas X, XI dan XII sekolah di daerah tersebut
Melihat ketentuan diatas masyarakat Sabang mempertanyakan atas lulus seorang Calon Siswa (Casis) Polri 2023, yang diketahui bukan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sabang dan berdomisili di luar Sabang, yakni warga Kota Banda Aceh.
Masyarakat Sabang secara khusus kepada awak media menyampaikan selaku kalangan orang tua dari putra-putri Kota Sabang saat ini sangat kecewa setelah mendengar dan melihat berita pengumuman kelulusan terhadap salah satu Casis Polri jalur Rekpro yang merupakan bukan asli orang/penduduk Sabang, sedangkan sama-sama diketahui bahwa jalur Rekpro kauta penerimaannya dikhususkan bagi putra-putri Kota Sabang., demikian disampaikan Anwar masyarakat Sabang kepada awak media, Selasa (06/02/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















