Sedangkan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan Casis Polri jalur Rekpro, yaitu calon harus berdomisili sekurang-kurangnya selama tiga tahun menjadi warga Kota Sabang.
Oleh sebab itu, atas kejadian ini kami memohon kepada bapak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, agar melakukan serta memfollow-up terhadap apa yang terjadi dalam proses penerimaan Casis Polri julur Rekpro kiranya benar-benar sesuai aturan yang berlaku dan tidak dirugikan masyarakat setempat.
Karena jika hal ini benar terjadi maka sangat melukai hati putra-putri masyarakat Sabang asli, kemudian dengan ada kejadian seperti ini juga berdampak terhadap marwah dan citra Polri yang sudah mulai dipercaya oleh masyarakat. Surat ini kirim kepada Kapolri, Ketua Kompolnas RI, Asisten SDM Mabes Polri, Kapolda Aceh, Irwasda Polda Aceh, Karo SDM Polda Aceh dan yang terakhir Kapolres Sabang yang kami kirimkan pada tanggal 31 Januari 2024. (Redaksi)















