BANDA ACEH (MA)– Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB harus berlangsung tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran resmi yang dikeluarkan untuk seluruh satuan pendidikan di Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada Rabu, 2 Juli 2025, menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bersih dari pungutan liar (pungli) wajib dipegang oleh setiap sekolah. “Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” ujar Marthunis.
Surat Edaran ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan siswa.
Marthunis menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang memungut uang dalam bentuk apa pun, termasuk untuk alasan pembelian seragam, buku, atau keperluan sekolah lainnya. Jika ada kebutuhan pengadaan, harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit resmi, bukan melalui guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah.
“Sekolah boleh menetapkan pedoman desain seragam, tapi tidak boleh mewajibkan siswa membeli dari pihak tertentu. Pengadaan perlengkapan sekolah adalah tanggung jawab orang tua dan tidak boleh dijadikan beban kewajiban oleh sekolah,” tambahnya.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Aceh membuka saluran pengaduan resmi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui WhatsApp di nomor 0812 6433 3905 atau situs resmi https://disdikaceh.lapor.go.id.
Selain itu, Kepala Dinas juga mengimbau siswa dan orang tua agar menerima hasil seleksi SPMB dengan lapang dada. Ia mengingatkan bahwa semua sekolah yang tersedia memiliki kualitas pendidikan yang baik. “Yang penting anak-anak kita tetap bersekolah, bukan di mana sekolahnya. Jangan sampai semangat belajar padam hanya karena tidak masuk ke pilihan pertama,” ujarnya.
Disdik Aceh juga telah menginstruksikan para Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk mengawasi langsung proses pendaftaran ulang. Kepala sekolah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
“Komitmen kami adalah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Aceh,” tutup Marthunis. (MA)




