Diduga Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Lhokseumawe Sarat Korupsi

Senin, 22 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plang Proyek Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe.

Plang Proyek Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe.

Lhokseumawe (MA) Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe yang di bangun oleh CV. Sinar Mutiara dengan anggaran Rp 1.672.458.000 bersumber dari APBK DOKA 20021 diduga sarat dengan Korupsi.

Pasalnya bangunan yang di bangun di pekarangan halaman Dinas Pendidikan, Mongudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dikerjakan asal jadi, hal itu terlihat dari adukan semen dan pasir tidak ada takaran. Selanjutnya atap rangka baja dan kosen yang di gunakan sangat tipis.

BACA JUGA...  Tingkatkan Kinerja, PJ Walikota Lhokseumawe Minta ASN Gunakan Mesin Ferrari

Kemudian pemborong menggunakan pasir kotor bercampur batu (sertu) untuk pengecoran pondasi, seharusnya menggunakan pasir bersih dan batu bersih sesuai dengan standar bangunan agar bangunan lebih kokoh dan kuat.

Bangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe.

Selain itu, sejumlah pekerja proyek tersebut tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, bahkan gaji pekerja tidak dibayar, hal itu di keluhkan oleh salah seorang pekerja bernama Jamil. Dirinya tidak di bayangrkan gajinya sebesar Rp 1 juta.

Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. Teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

BACA JUGA...  Pengadaan Mobil Mewah Bupati Bireuen, Akhirnya  Dicoret

Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Kepada pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawasi mutu dan kualitas pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe supaya tidak terjadi korupsi yang merugikan negara.

BACA JUGA...  Anggota DPRK Lhokseumawe Tutup Pendidikan Ramadhan

“Terkait ada pekerja yang belum di bayar gaji itu bukan tanggung jawab kami perusahaan, sebab kami sudah membayar lunas pada mandor borongan. Jangan bawa-bawa nama perusahaan kami,” Kata Adi Kontraktor CV. Sinar Mutiara yang di temui di lokasi proyek. Senin (22/11/2021).

Saat di tanyakan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dirinya menjawab sudah di bayar semuanya Rp 4,5 juta.(*).

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB