Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN di Aceh Tengah Disanksikan 

MD yang disaksikan Pj. Bupati T. Mirzuan sedang menanda tangani naskah Janji dan Permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Jum'at, (5/1).

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan MD, sumber di Bawaslu, Darmawan kepada media ini menjelaskan, bahwa MD tidak melakukan pelanggaran Pemilu tapi yang bersangkutan melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu undang-undang ASN.

Sedangkan, Pj. Bupati, yang bertindak sebagai pembina upacara dalam amanatnya menegaskan, jika masih ada ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA...  Danramil 14/Tja Gelar Silahturahmi dengan Awak Media

Sejak dini, katanya, upaya sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 telah masif dilakukan. Seharusnya seluruh ASN maupun tenaga kontrak di Kabupaten Aceh Tengah telah faham dan mengerti betapa pentingnya netralitas ini.

Oleh karena itu, ASN mengawal, jaga serta wujudkan Pemilu yang damai, demokratis dan netral atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa ini. (Salhadi).