TAKENGON (MA) – Diduga melanggar netralitas Pemilu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD di Kabupaten Aceh Tengah disanksi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi moral kepada MD, berupa permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Janji dan permohonan ma’af itu diucapkan MD melalui sebuah upacara di halaman setdakab setempat, Jum’at (5/1).
Sekretaris BKSDM, Mursidi, yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id, mengatakan, MD diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan diduga telah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.
Pelanggaran yang dilakukan, kata Mursidi, MD memperkenalkan anaknya yang merupakan calon legislatif dari salah satu partai dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah.
Atas dasar pelanggaran itu, tambah Mursidi, KASN memerintahkan kepada pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten Aceh Tengah, agar MD menyampaikan permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu secara terbuka melalui sebuah upacara.
Oleh karena itu, dengan telah dilaksanakan perintah KASN ini, maka persoalan MD ini sudah selesai dan hasilnya akan dilaporkan kembali ke KASN, terang Mursidi.



