ACEH | MA – Pengamat sosial dan politik Aceh, Usman Lamreung, mendesak pimpinan sementara Majelis Adat Aceh (MAA) untuk segera melaksanakan musyawarah guna memilih ketua definitif. Desakan ini disampaikan kepada awak media lewat siaran pers pada Selasa, 27 Mei 2025, di Banda Aceh.
Usman menyoroti bahwa sejak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan surat perintah pada 6 Mei 2025, belum terlihat adanya upaya konkret dari pimpinan MAA untuk menindaklanjutinya.
Padahal, sebutnya, surat dengan nomor 800.1.1.51/5122 tersebut secara tegas meminta pelaksanaan musyawarah guna memilih Ketua MAA dan menyusun kepengurusan antar waktu periode 2021–2026.
“Ini bukan hal yang bisa ditunda-tunda. Kepemimpinan definitif di tubuh MAA sangat penting agar roda organisasi berjalan optimal. Jika dibiarkan berlarut, maka eksistensi dan fungsi lembaga adat ini bisa makin tergerus,” ujar Usman, akademisi Universitas Abulyatama (Unaya).
Sejak meninggalnya Ketua MAA, Prof. Farid Wajdi Ibrahim, pada tahun 2022, MAA dipimpin secara kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019. Namun, menurut Usman, kepemimpinan kolektif itu bersifat sementara dan seharusnya segera digantikan oleh kepemimpinan definitif yang dipilih melalui musyawarah internal.




