Danau Singkarak, Benchmark Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat.
KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar, melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.
Kegiatan penyelamatan itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Begitu jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding pada mediaaceh.co.id. Kamis, 31 Maret 2022 di Jakarta.
Ipi menjelaskan, selain Danau Singkarak, ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan. Pasalnya, 15 danau tersebut memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan.
Ada ratusan pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak. Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran.




