“Inikan sangat tidak fair, dimana manasyarakat sedang dilanda krisis akibat Covid19, Gubernur Nova Iriansyah melakukan pemenggalan sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu. Ini cara-cara murahan yang dipertontonkan dia pada rakyat Aceh,” Pungkas Yahdi Hasan.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Yahdi Hasan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA) menyatakan; Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak transfaran dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 terkait penggunaan dana refocussing.

Bahwa dalam laporan LKPJ dan penyerahan Dokumen disidang Paripurna DPRA, tidak adanya laporan yang mendetail, baik saat pembacaan yang disampaikan Gubernur Nova Iriansyah dalam Dokumen LKPJ itu sendiri.
Yahdi Hasan menekankan bahwa; pihaknya akan membicarakan secara detail dan membahas dalam sidang pansus LKPJ bersama Anggota Pansus berikutnya.
Begitu penegasan Yahdi Hasan, pada mediaaceh.co.id, Minggu, 25 April 2021 melalui sambungan seluler dari Banda Aceh. Terutama itu, terkait penggunaan dana Refocusing, tidak disinggung dalam LKPJ Gubernur Pemerintah Aceh.
“Saya melihat, Gubernur Nova tidak transfaran dalam penyampaian LKPJ tahun 2020, terutama itu terkait penggunaan dana Refocusing, padahal menurut hemat saya, itu sangat signifikan dan harus diaampaikan secara terbuka,” tegas Yahdi, asal Daerah Pemilihan 8 (Gayo Lues dan Aceh Tenggara).




