Apalagi, dana refocusing tersebut sangat membantu sendi-sendi kehidupan masyarakat dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid) 19 melanda belahan dunia, tak terkecuali Aceh.
Dari dana refocusing itu, dapat kembali menggairahkan sendi-sendi ekonomi masyarakat Aceh, melalui program pemberdayaan ekonomi, seperti Home Industri, UMKM, Pertanian, Perkebunan, Dayah, Perikanan dan lainnya.
“Jangan dana refocusing itu dikurangi, atau digeser untuk kepentingan lain. Seperti pengadaan mobil dinas atau kepentingan lain yang kita anggap itu bukan hal yang urgent, inikan hal-hal yang tidak benar, makanya dalam LKPJ itu tidak muncul karena ada indikasi permainan,” Tegasnya.
Ini adalah fakta ketidak transfaranan seorang Nova Iriansyah. Dalam laporan LKPJ Tahun 2020 yang di bacakan langsung oleh Gubernur Aceh di sidang paripurna DPRA Jumat, 16 April 2021, setebal 48 Halaman itu tidak ada laporan tentang Refocusing Anggaran.
Padahal diketahui bersama bahwa Refocusing Anggaran Tahun 2020 untuk penangan Covid – 19 sangat besar mencapai Rp.2,3 triliun. Yahdi mencontohkan; 1. Pembagian sembako kepada masyarakat Aceh di bawah kendali Dinas Sosial Aceh.
2. Dana transfer ke Setiap kabupaten yang ada di Aceh. 3. Dana yang di bagikan melalui okp-okp yang ada di Aceh. 5. Dinas kesehatan, Obat dan pakaian dan Alat medis dan lainnya. 6. Pengadaan tempat cuci tangan di sekolah yang ada di Aceh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







