“Aceh baru pertama sekali menerima Dana Abadi, ini hasil kerja kolektif, mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan Dana dimaksud, agar bisa dapat anggarannya, untuk memperbaiki mutu pendidikan.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Aceh akan menerima dana ‘Abadi’ sebesar Rp139 miliar rupiah peruntukkan peningkatan kualitas mutu pendidikan di Aceh. Merupakan lobi Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Kementerian Pendidikan RI.
Disebut Dana Abadi, Karena sifatnya berkelanjutan; pendapatan dari investasi. Dana ini digunakan untuk mendanai program pendidikan. Langgeng; tidak pernah habis dan terus ada.
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mendukung program pendidikan jangka panjang, membantu Mahasiswa kurang mampu dan mengembangkan infrastruktur pendidikan.
Begitu sebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI dari Partai Aceh. Zakiruddin dilansir mediaaceh.co.id. Sabtu, 18 Januari 2025 di Banda Aceh.
Bang Zack [Begitu biasa Zakiruddin disapa], untuk kali pertama Komisi VI melakukan lobi-lobi politik anggaran ke Kementerian Pendidikan RI terkait Dana Abadi.
Pusat mengamini dan Aceh menerima gelondongan sebesar Rp139 Miliar Rupiah dari Pemerintah Pusat, pencapaian signifikan dilakukan Komisi VI DPRA.
“Aceh baru pertama sekali menerima Dana Abadi, ini hasil kerja kolektif, mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan Dana dimaksud, agar bisa dapat anggarannya, untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Prioritas Pendidikan
Bang Zack menyampaikan bahwa dana Abadi itu khusus diprioritaskan untuk; Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan melalui APBN.
Sebut Bang Zack bahwa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan pada tahun 2024 mencapai Rp664 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah merealisasikan Rp 519,8 triliun untuk berbagai keperluan pendidikan.
Realisasi anggaran ini mencakup belanja untuk siswa, sekolah, pengembangan profesi guru, serta pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak.
Dikatakan; dana tersebut, penggunaannya untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak, tanpa terkecuali.
Apalagi itu; Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional (APBN) di bidang pendidikan sangat besar, namun sering kali dianggap remeh. Padahal, banyak manfaat secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat
Delanjutnya; Anggaran Pendidikan yang Merata Melalui Dana Abadi. Di mana Pendidikan Indonesia Distribusi anggaran pendidikan ini tidak hanya terfokus pada daerah perkotaan, tetapi juga merata hingga ke daerah-daerah terpencil.
Transfer anggaran ke daerah pada tahun 2024 perkiraannya mencapai Rp341,6 triliun. Dana ini, bertujuan untuk memastikan pendidikan di seluruh Indonesia berjalan dengan baik, serta memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan yang mengelola dana abadi pendidikan.
Minta Tambah
Menurut Bang Zack, sangat besar peluang Aceh untuk mengajukan Dana Abadi tersebut. Dalam waktu dekat Komisi VI DPRA memanggil kepala dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten Kota.
Melihat peluang apa saja, yang memungkinkan dunia pendidikan dapat dipacu mutu pendidikannya agar kualitasnya dapat bersaing dengan provinsi lain di Indonesia. “Kali ini kita dapat Rp139 Miliar Rupiah, ke depan kita minta tambah, disesuaikan dengan kebutuhan dunia pendidikan,” bebernya.
Dana Abadi ini jelas peruntukkannya, mencetak generasi muda yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia akan siap untuk berkontribusi pada kemajuan negara dan memperbaiki masa depan mereka sendiri.
Apalagi itu, sebut Bang Zack. Bahwa; Pendidikan adalah sebagai Pilar Pembangunan. Seperti investasi dalam pendidikan adalah salah satu langkah penting untuk mencapai kemajuan ekonomi dan sosial.
Dengan adanya Dana Abadi pendidikan yang terus tumbuh, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan pendidikan antar daerah dan memastikan bahwa setiap generasi muda Indonesia memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai dengan potensi mereka.
Ini Acuan dan Dasar Hukum Dana Abadi Bidang Pendidikan
Perpres Nomor 111, LN.2021/NO.272, Tentang Dana Abadi; Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam APBN untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor
5 Tahun 2017; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 18 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 63 Tahun 2019; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana abadi di bidang pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Perpres ini mencabut Perpres
Nomor 12 Tahun 2019. Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program
layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan Negara. [Syawaluddin].