Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Perpres ini mencabut Perpres
Nomor 12 Tahun 2019. Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program
layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan Negara. [Syawaluddin].




