BANDA ACEH | MA – Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SMA menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 guna memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Sekretaris Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) IKAMBA, M. Hakim Budian, mengatakan momentum penerimaan peserta didik baru dan awal tahun ajaran merupakan periode yang rawan terhadap munculnya berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pencegahan pungli di SMA harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Aceh, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak dini sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Aceh harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SMA. Jangan sampai semangat masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak justru terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hakim melalui rilis pers, Senin (22/6/2026).
IKAMBA menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap tata kelola satuan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan biaya pendidikan, sumbangan sekolah, serta berbagai bentuk pungutan lainnya. “Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua,” ujarnya.




