Setelah 3 Tahun Pembatalan Qanun Bendera, DPRA Dinilai Seperti Kura-Kura dalam Perahu

Banda Aceh  (ADC)- koordinator Front Peduli Aceh (F-PA) Budiawan menilai, pasca beredarnya di publik keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 yang telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, pihak DPR Aceh terkesan galau dan panik.

“Ironisnya, ada anggota DPRA yang kura-kura dalam perahu, pura-pura tak tau. Anggota tahu beneran atau pura-pura tidak tahu adanya kepmendagri tersebut. Sementara, tembusan ada disampaikan ke DPRA dan Pemerintah Aceh dari pihak Mendagri juga menyampaikan telah memberikan tembusan kepada Gubernur Aceh dan DPRA. Atau jangan-jangan selama ini, eksekutif dan legislatif Aceh sengaja mendiamkan hal itu agar tak diketahui publik, ini kan patut dipertanyakan,” ungkap koordinator F-PA, Budi Awan kepada media mediaaceh.co.id, Jum’at 2 Agustus 2019.

BACA JUGA...  Nasir Djamil Datangi Mahkamah Syar'iyah Jantho, Ada Apa?

Menurut F-PA, pada dasarnya masyarakat Aceh sudah muak dengan polemik bendera yang tak kunjung usai dan tidak ada solusinya. “Sebaiknya DPRA segera robah meanset, jangan terus menerus memainkan persoalan bendera dan simbol sebagai mainan politik pada momentum politik semata. Semestinya DPRA harus segera selesaikan polemik bendera dan mulai fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

F-PA juga menyebutkan, selama bertahun-tahun satu tiang bendera lagi di kantor DPRA dan Meuligoe Wali Nanggroe terkesan mubazir dan tak pernah dinaikkan bendera. “Kita menantang DPRA agar tak hanya bisa memprovokasi rakyat, dan menyalahkan sana sini. Coba kami mau lihat DPRA tersebut memasang bendera di depan kediaman pribadinya, di tiang depan DPRA juga di tiang depan wali Nanggroe,” tegasnya.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Mualem Hadiri dan Saksikan Pelantikan Sekda Aceh Tengah

F-PA berharap, semua pihak baik pemerintah pusat, gubernur, legislatif Aceh untuk segera mencari jalan tengah dan solusi kongkret agar polemik bendera ini ada jalan keluarnya.

Selain itu, Budiawan juga menambahkan, Kalau kita terus menerus ngotot cari kambing hitam dan salah kan sana sini, hal tersebut pasti tak selesai-selesai, butir MoU Helsinki dan UUPA terlihat sekedar cerita di negeri dongeng. “Di lain sisi, masyarakat terus merindukan hadirnya kebijakan yang fokus kepada pembangunan dan kesejahteraan yang langsung menyentuh rakyat. Jadi, DPRA dan Pemerintah Aceh harus segera menyelesaikan persoalan bendera ini, sehingga bisa fokus memberi bukti kepada rakyat terkait kesejahteraan dan pembangunan,” jelasnya.

BACA JUGA...  423 JCH Tahun 2025 di Peusijuk, Bupati Ayah Wa: Selamat Menunaikan Ibadah Haji

Menurut F-PA, jika dicari kambing hitam dan sibuk dengan salah menyalahkan, wajar jika rakyat justeru juga akan menyalahkan DPRA. “Bayangkan surat yang melampirkan kepmendagri itu sudah disampaikan ke DPRA sejak 2016, lalu diberi kesempatan 14 hari untuk sampaikan keberatan, tapi tak ada upaya apa-apa. Namun, tiba-tiba ketika publik mengetahui kepmendagri itu sekitar 2 (dua) hari silam, tiba-tiba beberapa DPRA ribut. Jadi selama 3 (tiga) tahun ini kemana saja??. Inikan akan dipertanyakan oleh rakyat,” tutup Koordinator F-PA. (Ahmad Fadil/Rel)