BANDA ACEH | AP– Nasib malang dan sungguh menderita lahir dan batin ternyata sedang dirasakan ribuan Anak Buah Kapal asal Indonesia di sejumlah kapal-kapal asing. Parahnya hal ini luput dari pantauan semua pihak termasuk Pemerintah Indonesia selaku ujung tombak Negara dalam melindungi Rakyatnya dari aksi penjajahan dan perbudakan bangsa asing.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjend KiARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Abdul Halim dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, di Aula Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 06 September 2016.
“Hari ini sedang marak praktek perbudakan yang dialami oleh ABK kapal termasuk ABK asal Indonesia yang bekerja di atas kapal Thailand. Selain itu di kapal-kapal Taiwan dan lainnya juga banyak,” beber Abdul Halim.
Selama ini ujarnya, karena ketidak tahuan akan informasi tersebut sehingga mengakibatkan para ABK ini menderita cukup lama di atas kapal asing, padahal mereka harus dilindungi oleh negaranya.
“Perlu diselidiki lebih jauh apakah Manusia Perahu ini adalah Human Trafiking yang hari ini sedang marak perhatian dari internasional ILO, FAO, IMO, ASEAN,” desaknya.
Oleh karena itu, KiARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) sedang melakukan pertemuan supaya dalam penyusunan aturan bersama di tingkat ASEAN yang di fasilitasi organisasi riset yang didirikan di tingkat ASEAN demi menuntaskan persoalan tersebut.
“Kita sekarang malah sudah ada BAKAMLA yang bertanggu jawab secara khusus di laut seharusnya ini arus lebih di kuatkan serta memaksimalkan organisasi yang sudah ada, dan permasalahan di laut tidak hanya masalah pencurian ikan saja tetapi harus keseluruhan seperti Perompakan, Penyeludupan Narkotika, Human Trafiking,yang merugikan kepentingan nasional Indonesia serta menghabat kemajuan masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah pesisir,” tutupnya di depan sekitar 100 peserta. [AZWAR]