“Kalau dijadikan pelabuhan ekspor komoditi, pedagang bisa pesan barang dari Medan, dengan ongkos angkutan kapal yang sangat terjangkau. Di antaranya minyak Crusie Palm Oil (CPO), Kelapa Sawit, Ketel dan Cangkang lewat jalur laut yang dapat ditentukan oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun [Peraturan Daerah] itu sendiri sebagai Aceh Lex Specialis,” jelas Amri. Rabu, 3 Juli 2024.
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Corruption Investigation Committee (CIC) Kabupaten Aceh Singkil. Khairul Amri; minta untuk menghidupkan Pelabuhan Laut Singkil sebagai pelabuhan ekspor komoditi.
Sejak selesai dibangun, Pelabuhan Laut Singkil dari tahun 2016 sampai sekarang tidak di aktifkan sebagai pelabuhan ekspor dan impor. Kesannya Aceh Singkil sangat merugi .
Padahal menurut Amri, apabila pelabuhan tersebut dijadikan pelabuhan ekspor komoditi, mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi angka pengangguran dan dapat menunjang perekonomian masyarakat .
“Kalau dijadikan pelabuhan ekspor komoditi, pedagang bisa pesan barang dari Medan, dengan ongkos angkutan kapal yang sangat terjangkau. Di antaranya minyak Crusie Palm Oil (CPO), Kelapa Sawit, Ketel dan Cangkang lewat jalur laut yang dapat ditentukan oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun [Peraturan Daerah] itu sendiri sebagai Aceh Lex Specialis,” jelas Amri. Rabu, 3 Juli 2024.




