Dijelaskan, penambahan dua kampung menjadi Desa Bersinar, dirinya yakin, secara bertahap seluruh kampung di Aceh Tamiang akan berstatus Desa Bersinar.
“Dengan terbentuknya 2 (dua) Kampung Bersinar ini, saya berharap agar semua Kampung di Aceh Tamiang menjadi Bersinar,” ucap Mursil dengan optimis.
Peresmian kedua Desa Bersinar yang diselenggarakan di Lapangan Futsal Kampung Dalam siang tadi, dihadiri Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, dan Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, bersama Camat unsur Forkopimda setempat.
Kedatangan Kepala BNN Aceh mendapat sambutan yang luar biasa dari Bupati, sebab menurutnya, kunjungan ini merupakan tanda kepedulian BNN terhadap generasi muda Aceh Tamiang.
Program Desa Bersinar dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Aturan ini kemudian diperbaharui dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersinar di Aceh.
Setelah sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan empat kampung sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar), kali ini Aceh Tamiang mendapat penambahan jumlah kampung dengan status yang sama. Kedua kampung tersebut yakni Kampung Dalam dan Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















