HUKOM  

Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen Sambut Kunker-Silahturahmi Kajati Aceh

Bireuen, ( ACD ) – Meskipun malam diguyur hujan Bupati Dan Wakil Bupati Bireuen, H Saifannur S.Sos – Dr H Muzakkar A.Gani, SH, M.Si , Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos, Kepala Pengadilan Negeri Bireuen, para Asisten I Drs Mursyid SP, Sekdakab Bireuen , Asisten III serta Seluruh SKPD Dinas Lingkup Pemkab Bireuen, dan Camat menyambut kedatangan Kejaksaaan Tinggi Aceh dalam kunjungan kerja dan silahturahmi dengan unsur Pemkab Bireuen di Pendopo Bupati,Kamis malam ( 19/09/2019 ).

Dalam pantauan pihak media mediaaceh.co.id malam acara kunjungan penyambutan Kajati Aceh di Pendopo Bupati Bireuen itu diguyur hujan, turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos mengatakan, melalui momentum kunker dan silahturahmi Kajati Aceh di Kabupaten Bireuen.

“Kepada para Kadis, mari kita saling koordinasi terkait Kebijakan Anggaran Pembangunan Bireuen dengan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri Bireuen selaku pihak yudikatif di daerah, supaya tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Bireuen,” katanya H Saifannur S.Sos.

BACA JUGA...  YARA Keberatan Terhadap Pengalihan Penahanan Maimun

Dari berbagai sumber dana Anggaran Pembangunan pemerintah, baik APBK, APBA dan APBN, pada setiap instansi Dinas terkait di Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten(SKPK) maupun Satuan Kerja Pemerintah Daerah(SKPD) maupun Badan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Selamat datang Bapak Kejati Aceh bersama jajaran rombongannya yang telah singgah di Bireuen dalam melaksanan tugas di daerah kami, dalam merajut silahturahmi ini bisa terus berlanjut kedepannya hubungan mitra kerjasama ini secara sinergis kedepannya, kata lagi H Saifannur.

Dalam kesempatan yang sama, Irdam S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan, apa yang kami lakukan ini adalah semata mata menjalankan tugas negara dalam mengabdi serta mengawal pelaksanan proyek pemerintah bila ada dugaan kasus korupsi dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,oknum pihak swasta, baik permintaan dana proyek berbetuk pungli, fee, pemerasan,serta tidak sesuai perencanaan dengan realisasi target pembangunan dan merugikan keuangan negara secara aturan Undang Undang yang berlaku menjadi perhatian kerja kami jajaran pihak Kejati Aceh maupun Kejari Bireuen.

BACA JUGA...  Buka Fakta, Ini Penuturan Muhammad Indra Terkait Kasus Kriminalisasi Dugaan Pemerasan yang Dihadapinya

“Apapun terkait hal indikasi dugaan tindakpidana korupsi dan pelanggaran Administrasi. Sesuai ketentuan yang ada, seperti contoh kasus Keramba Jaring Apung, setelah bermasalah jaringnya rusak baru mereka minta bantu oleh Pemda terkait pengadaan dengan item barangnya tidak sesuai spesifikasi,” sebutnya Kajati satu contoh kasus.

Kepada para Kadis, sebelum terjadi masalah dengan hukum bekerjalah kegiatan sebaik dan sebenar mungkin berdasarkan ketententuan hukum yang berlaku, sebagai langkah pencegahan dari indikasi permasalahan hukum tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.”Sebut Kejati Aceh, sambil mengingatkan.

Dalam Mengawal proyek pemerintah dari ketimpangan,penyalahgunaan wewenang, melalui saran dan langkah kerja untuk tidak bermasalah saat pelaksaan proyek dikemudian hari oleh jajaran Pemda Bireuen, jangan segan segan untuk bisa kita saling koordinasi, antara pihak Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Ujar Irdam S.H, M.H, Kejati Aceh.

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Sabang Gelar Permohonan RJ Terhadap MA

Kalau ada orang tertentu yang meminta minta proyek dengan mencatut nama saya, tolong jangan dipercaya dan segera lapor kepada saya bila ada oknum yang bermaian dilapangan mencatut nama saya, baik dinas terkait ataupun di Unit Lelang Proyek(ULP), saat proses pelelangan proyek dimulai.” Tegasnya Irdam SH, M.H.

“Kami siap membantu kerja pemerintah daerah berdasarkan aturan hukum, baik dalam bentuk penyuluhan hukum kepada dinas terkait, melalui pengawasan kelanjutkan pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Bireuen, ke arah yang lebih baik dari potensi pelanggaran hukum,” tandas Irdam S.H, M.H, Kejati Aceh. ( Iqbal ).