“Hutan yang ada di Kabupaten kita (Aceh Tamiang) terdiri dari berbagai tingkatan mulai dari Hutan Konservasi TNGL, Hutan ini dikelola khusus untuk melestarikan alam dan keanekaragaman hayatinya dan sebagai biosfer dunia. Pada Hutan konservasi, jangankan merambah atau mengalihfungsikan lahannya, merusak tanaman yang ada didalamnya saja dapat dikenakan unsur pidana,” jelas Bupati.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi M.H sangat mengapresiasi terkait program Koperasi Pemasaran Anugerah Hutan Mustika (KPAHM) untuk menyelamatkan hutan di Aceh Tamiang, dari Degradasi Deforestasi Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Konservasi Hutang Lindung Mangrove di wilayah Pesisir.
Kehadiran KPAHM itu sendiri, untuk melakukan serangkaian reboisasi hutan yang rusak [Terdegradasi] akibat alihfungsi ilegal yang tak beraturan menjadi perkebunan dan pertanian.
KPAHM bekerja sama dengan pemerintah, institusi dan atau lembaga penanggung jawab untuk wilayah konservasi TNGL, KEL dan Hutan Lindung (HL) mengembalikan ke fungsi awal [Rehabilitasi Hutan].
Di mana KPAHM akan melakukan proses pemulihan ekosistem hutan yang telah mengalami kerusakan atau degradasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.




