“Kami memohon Komisi Kejaksaan RI memberikan atensi demi kepastian hukum, mengingat Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kami berharap laporan ini tidak didiamkan,” tegas Agus.
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh perwakilan pelapor di Serang pada 25 Februari 2026, dan turut ditembuskan kepada Presiden RI serta Ketua DPR RI. (R)




