“Selama ini Dewas juga terkesan bertamasya saja, termasuk ke Sabang, artinya mereka ke Sabang bukan untuk memberikan solusi, saran dan masukan terhadap berbagai kebuntuan yang selama ini terjadi di managemen BPKS,” jelas Usman pada mediaaceh.co.id. Minggu, 18 September 2022 di Banda Aceh.
Warga Sabang dan Pulo Aceh sudah menunggu 21 tahun dengan harapan benar-benar menjadi kawasan pelabuhan bebas, sesuai amanat UU N0.37 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS).
Di usia 21 tahun, seharusnya BPKS ada perubahan dan kemajuan, namun sayang sampai saat ini terlihat sepertinya tidak ada arah terobosan yang mendorong terbukanya peluang untuk menghidupkan pelabuhan bebas Sabang sesuai amanah UU No.37 Tahun 2000.
Nah, atas berbagai masalah diatas mendorong Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas dan managemen internal BPKS.
Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) Pj Gubernur Aceh untuk segera bisa melakukan evaluasi total termasuk pergantian, mutasi di Dewas dan managemen BPKS.
Restrukturisasi sebuah keharusan dan menempatkan SDM yang mumpuni sesuai dengan bidang masing-masing agar kedepan BPKS mampu dijalankan sesuai dengan PP No.83 Tahun 2010.




