BPKS apa Kabar, Sehatkah?

Padahal sudah diwarning oleh Dirjen Kekayaan Kementerian Keuangan bulan sepetember 2022 ini, segera untuk selesaikan.

Berdasarkan masalah diatas, patut dipertanyakan dimana posisi Dewas BPKS? Bukankah posisi Dewan Pengawas dapat memperkuat pengawasan internal BPKS? Dengan memberikan masukan, saran dan evaluasi kepada managemen BPKS? Sehingga Dewas dapat mendorong BPKS berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

BACA JUGA...  BUMG Di Kota Langsa Banyak Tak Jalan

Perlu dipahami bahwa managemen BPKS sendiri punya unit Kedeputian Pengawasan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Artinya managemen BPKS secara internal punya mekanisme secara hukum untuk melakukan pengawasan internal, Nah pertanyaannya adalah dimana posisi tupoksi Dewan Pangewas sendiri?.

Atau jangan-jangan Dewas terlalu jauh masuk dalam wilayah managemen internal BPKS? Sehingga Dewas lupa tupoksinya. Malah ada kabarnya dengan dugaan Dewan Pengawas melampaui kewenangan termasuk dalam penentuan grade pegawai, padahal kalau dicermati masih wilayah kerja kedeputian pengawasan unit SPI.

BACA JUGA...  Deklarasi ASSPIRA untuk Menangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bustami – Syech Fadhil

Dewas juga sering melakukan Dinas Luar (DL) seperti ke Batam, Bintan, Karimun dan terakhir ini ke Surabaya bersama Kepala BPKS. Bukankah kunjungan tersebut bukan tupoksi kerja Dewas? Kalaupun sebagai pengawasan kan managemen BPKS punya Kedeputian Pengawasan dan SPI?

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp