Berstatus Anggota DPR, Polisi Hentikan Kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem

Selasa, 21 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Laiskodat,. Foto: Monitor.co

Viktor Laiskodat,. Foto: Monitor.co

JAKARTA (ADC)–Dunia hukum kembali dikejutkan dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Dia menegaskan Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

BACA JUGA...  PWI Aceh Jaya Cetak Generasi Penulis

Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. “Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).

Mengenai informasi tersebut, Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Mahasiswa Trisakti Tantang Seruan Presiden Prabowo, Desak DPR Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim pun menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas,” katanya.

Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, ia tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.”Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.

BACA JUGA...  Praktisi Hukum Desak Pihak Kepolisian Segera Tersangkakan Mak Lan 

Berita Terkait

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik
DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIB

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:57 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB