Berstatus Anggota DPR, Polisi Hentikan Kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem

Selasa, 21 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Viktor Laiskodat,. Foto: Monitor.co

Viktor Laiskodat,. Foto: Monitor.co

JAKARTA (ADC)–Dunia hukum kembali dikejutkan dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Dia menegaskan Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

BACA JUGA...  Pemuda Aceh Selatan : Sepertinya Yang Ngomong Itu, Bukan Muhammad Nazar Yang Dulu

Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. “Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).

Mengenai informasi tersebut, Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Warga Kodam IM Sambut Kedatangan Pangdam

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim pun menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas,” katanya.

Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, ia tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.”Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.

BACA JUGA...  Mafia Tambang di Aceh Terusik, Jubir KPA LN Desak DPRA dan APH Bongkar Jaringan, Ada Jejak ke Sumut

Berita Terkait

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB