“Alhamdulillah PP 26 sudah keluar tentang pemanfaatan sedimen, baik untuk pihak ketiga, dijual, diekspor, itu terserah, dan itu sudah oke. Tinggal penggerak pemerintah daerah dalam hal Amdal. Tugas saya bagaimana muara itu tidak dangkal lagi,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada KKP RI dan pemerintah daerah agar PP 26 tentang pemanfaatan sedimen dapat segera dioptimalkan dan dimanfaatkan. Agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya dengan adanya PP 26 tersebut.(Sayed Panton).














