“Kebawah kewenangan kita, izin kapal bot 60 bawah-kebawah kewenangan Aceh, problemnya disaat kita berikan izin Aceh, tetapi tidak bisa diatas 12 Mil, itu masalahnya Pak. Logikanya Pak, kalau berlayar dibawah 12 Mil itu tidak perlu kami 60 Gross Tonnage (GT), ketek aja sudah cukup. Jadi ini regulasinya paradoks, ini perlu kebijaksanaan kita. Bahwa Aceh perlu kewenangan 60 GT kebawah, kalau berlayar hanya boleh 12 Mil untuk apa kita 60 GT, ini problem Pak,” ungkap anggota DPR RI Gerindra ini.
Kalau penangkapan ikan terukur itu dapat ikan baru persen, itu masalah juga. “Ada beberapa panglima laut udah protes dan saya juga udah bawak Pak Gubernur ke Pak Menteri udah saya sampaikan, maka kenapa saya sampaikan ini mungkin ini informasi awak ke bapak, bagaimana ini kita sinergikan antara regulasi dengan kondisi kekhususan daerah,” ujar TA. Khalid.
“Terimakasih Pak Mansur sudah hadir ke Aceh, khususnya Aceh Utara di Desa Teupin Gajah ini,” ujarnya.
TA. Khalid juga menyebutkan terkait muara dangkal dimana dirinya mengatakan terkait Aceh, khususnya Dapil II telah berjuang untuk pengurukan muara dangkal. “Alhamdulillah telah keluar PP 26 untuk memanfaatkan sedimentasi. Kalau selama ini negara tidak mampu untuk melakukan pengurukan atas sedimen, sekarang dengan PP 26 telah diberikan, itu perjuangan saya dengan Muzakir Manaf (Mualem),” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














