Selain ancaman fisik, aspek sosiologis menjadi faktor utama perlawanan. Beutong Ateuh adalah kawasan dengan jejak trauma tragedi kemanusiaan 1999.
Memaksakan masuknya investasi ekstraktif di wilayah ini dipandang sebagai bentuk pengabaian negara terhadap memori kolektif masyarakat.
Secara teknis, lokasi pertambangan tersebut berada di hulu Krueng Seunagan dan Krueng Meureubo.
Jika penambangan terbuka (open-pit) diizinkan, risiko sedimentasi dan pencemaran logam berat akan mengalir langsung ke pesisir barat-selatan Aceh, mematikan sektor pertanian, dan merusak suplai air bersih bagi ratusan ribu jiwa.
Rozi Ananda mengajak seluruh mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat Aceh untuk tidak diam.
“Investasi harus tunduk pada hukum alam dan hak rakyat, bukan sebaliknya. Jika pemerintah tetap memuluskan karpet merah bagi PT ACW dan PT HBS, maka mereka secara terang-terangan sedang menantang kemarahan rakyat Aceh,” pungkasnya.
Hingga saat ini, perlawanan warga tetap solid. Mereka menegaskan bahwa Beutong Ateuh bukan sekadar komoditas dalam lembaran IUP, melainkan ruang hidup yang menjadi martabat bangsa Aceh. Bagi warga Beutong, pilihannya hanya satu: Tolak Tambang atau Hilang Ditelan Bencana. [Umar Hakim].















