Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana

Redelong, (MA) — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan dari Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Cuaca Ekstrem. Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari, terhitung 7 Januari hingga 6 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP., M.Si, menjelaskan, bahwa penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

BACA JUGA...  PWI Lhokseumawe dan JMSI Aceh Utara Salurkan Bantuan Untuk Wartawan Terdampak Bencana

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham Abdi.

Selama masa transisi, jelasnya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

BACA JUGA...  Bupati Apresiasi KPAHM Turut Andil Selamatkan Hutan Aceh Tamiang

Selain itu, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.