Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang Ke Aceh

Saat pemulangan dua ABK oleh Pemerintah Aceh.

JAKARTA (MA) – Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memfasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahan di Thailand.

Mereka adalah Tanjul Firdaus (23) warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara dan Saifullah Peuli (41) warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Merotasi Pejabat Eselon II

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta siang tadi.

Sementara itu, setiba di Jakarta dua ABK disambut oleh tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke Kampung Halamannya.

BACA JUGA...  Spanduk Bertuliskan Dukungan Masyarakat Lhokseumawe untuk Bustami Menuai Kritikan

“Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta,” kata Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si.

Akkar menjelaskan setelah didata Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin di terbang ke Aceh.

“Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan,” katanya.