Barang Rampasan dan Sitaan KPK Dibawah Komando Firli Bahuri
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Barang rampasan dan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dibawah komando Firli Bahuri. Itu termuat dilaporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020.
Begitu penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kalau pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan, sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Civititas Akademisi Unaya, Aceh Besar. Usman Lamreung; BPK RI menemukan sejumlah masalah sehingga menyimpulkan kinerja pencegahan KPK belum efektif seperti perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.
“Ya, diantaranya terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 yang belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai,” Kata Usman pada mediaaceh.co.id. Jumat, 16 Juli 2021 di Banda Aceh.

Dikatakan Usman bahwa; terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7/2020 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).




